Rabu, 25 Januari 2012

Pengertian SOPA dan PIPA

Pengertian SOPA dan PIPA. Hai kakak-kakak semua! Udah lama gak posting nih. Hehehe.. Kali ini saya mau membahas mengenai Pengertian SOPA dan PIPA. Mungkin dari kakak-kakak semua udah banyak mendengar teriakan-teriakan di berbagai jejaring sosial mengenai SOPA dan PIPA. Nah, sebenarnya apaan sih Pengetian SOPA dan PIPA itu? Yeaah, mungkin juga kakak-kakak semua udah ada yang tahu, dan mungkin juga kakak-kakak masih belum banyak yang tahu mengenai Pengertian SOPA dan PIPA. Okay, tanpa basa-basi lagi silahkan membaca artikel mengenai Pengertian SOPA dan PIPA versi KASKUS :)


Okay, untuk artikel kali ini saya akan mengambil tulisan dari tetangga sebelah, yaitu KASKUS (http://www.kaskus.us). Karena isinya sudah mencakup apa yang harus diketahui oleh kita semua.



SOPA dan PIPA




  • Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

  • Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

  1. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar. 
  2. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  3. Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  4. RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.




  • Contoh Kasus

Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.

  • Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?

Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.


  • Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?


Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.


  • Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?

Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.


Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan ,anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).




  • Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat. 


Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

Caranya: isi email dibawah tulisan �NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT� lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.


Hal ini dilakukan sebelum tanggal 24 Januari 2012!

--------------------------------------------------------------------------------------

Jadi, sudah banyak gerakan-gerakan yang dilakukan untuk menentang RUU SOPA dan PIPA yang dirancang oleh Lamar Smith (ini biangnya gan :p). Meskipun ada juga yang mendukung RUU SOPA dan PIPA ini, tapi kita harus tetap melawannya! Pengguna/user Internet di seluruh dunia sangat banyak, gan! Suara dan gerakan kecil yang kita buat, akan sangat membantu gerakan anti RUU SOPA dan PIPA ini. Contohnya saja Anonymous yang sudah meng-take down beberapa sites/situs yang mendukung RUU SOPA dan PIPA ini. Jadi, mulailah dari sekarang!


Nah, itu dia artikel mengenai Pengertian SOPA dan PIPA versi thread di KASKUS oleh agan vexa. Untuk informasi lebih lanjut, kakak-kakak semua bisa mengunjungi thread KASKUS yang telah dibuat. Mohon maaf karena ini hanya hasil jiplakan dari tetangga sebelah dan bukan saya yang membuat tulisan ini. Ayo, dukung terus gerakan Anti SOPA dan PIPA demi kelangsungan hidup Internet!


Minggu, 01 Januari 2012

Tahun 2012



Inilah awal dari tahun baru Masehi, Tahun 2012
Banyak harapan dan keinginan serta mimpi dari banyak orang
Seluruh dunia bersorak-sorai menyambut kedatangan Tahun 2012
Tahun dimana sebuah lembaran kalender baru dimulai

Tiup terompet serta kembang api sudah menjadi tradisi
Kembang api, yang berwarna-warni menghiasi langit hitam
Suarah terompet saling sahut-menyahut meramaikan suasana

Tapi, apakah kita pernah merenung
Merenung akan keadaan dunia ini
Merenung akan masa depan
Merenung akan perubahan
Ya, perubahan akan selalu terjadi tiap detik demi detik
Perubahan ada di tangan kita, manusia

Tetapkan tujuan hidup
Dan teruslah hidup
Berubah menjadi lebih baik
Dan lakukan yang terbaik


Best regards,

Firdaus Akbar